![]() |
(Sumber Foto : tolinetblog.wordpress.com) |
Tenaga pendidik dapat menjadi garda terdepan membela NKRI dengan profesinya mengajar, mendidik dan memberi pencerahan bagi tunas muda Indonesia. Melalui tugas dan profesinya, tenaga pendidik tengah mempersiapkan tulang punggung negara di masa depan dengan penuh optimisme yang ideologis (Pancasila)
Ulama atau agamawan dapat menjadi benteng pertahanan NKRI dari berbagai ancaman yang datang selama meyakini NKRI dengan segala kurang dan lebihnya.
Kalau ulama atau agamawannya sudak ndak sepakat dengan Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI gimana jamaahnya. Guru kencing berdiri, murid kencing maraton.
Ulama atau agamawan yang begitu ya ndak mungkin ingin membela NKRI dan segala isinya. Yang ada malah membully, berharap gimana caranya NKRI bubar dan menggantinya dengan konsensus yang lain.
Ulama atau agamawan itu bertujuan membimbing jamaah atau pengikutnya untuk beribadah, berbudi pekerti dan moralis layaknya orang-orang beragama. Melalui perannya, ulama atau agamawan tengah mengarahkan pribadi warga negara yang juga beragama memiliki karakter yang otentik sebagai bangsa. Tanpa ini, peradaban suatu bangsa tak bernafas panjang dan kokoh.
Di sisi lain, ada tugas dan profesi khusus yang menjaga NKRI dengan mengangkat senjata dan segala urusan tembak-menembaknya. Bukan sembarang orang.
Tugas dan profesi yang berwenang ini adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai instrumen pertahanan negara. Berikut oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai instrumen keamanan negara.
Walaupun secara fungsional kedua institusi ini berbeda. Tapi TNI dan Polri harus bekerja sama untuk memastikan rumah kita masih Indonesia, utuh dan aman.
Kasus kejahatan dan kriminal di Nduga Papua yang menewaskan puluhan orang tidak bisa menerjunkan sembarang orang atas nama NKRI, apalagi mengirim Banser (Barisan Ansor Serbaguna) yang berlatarbelakang sipil.
Konsep Pertahanan kita memang menggunakan konsep Pertahanan Semesta, yang berarti komponen selain militer seperti sipil dan cadangan lain dapat digunakan sewaktu-waktu, ketika sangat mendesak dan darurat militer.
UUD 1945 sudah mengatur "Hak dan Kewajiban Warga Negara" untuk mempertahankan NKRI. Tapi sekali lagi, rakyat sipil dibutuhkan ketika genting dan sangat mendesak lur!
Kalau tidak genting dan mendesak mengapa ingin sekali mengirim Banser yang berlatarbelakang sipil ke zona merah Papua?Mengirim sipil siapa pun tanpa instruksi TNI dan Polri sama halnya mengirim bencana kemanusiaan baru.
Sebenernya kita ingin menuntaskan kasus kemanusiaan atau sedang meluapkan kekesalan dan kebencian pada NU dan Banser? Jadi kita sudahi saja, membela NKRI tak perlu dimonopoli.







0 komentar:
Posting Komentar